Pasal 33
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat yang kehilangan: a. tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi; dan/atau b. mata pencaharian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang berada di lokasi reklamasi. (4) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan. (5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi atau di lokasi lain yang ditetapkan bupati/walikota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
