PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 3
(1) Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP- Baja Paduan atau penetapan sebagai IT-Baja Paduan dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
