PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 25
Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai IP- Baja Paduan dan penetapan sebagai IT-Baja Paduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
