PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 13
(1) IT-Baja Paduan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Perubahan Persetujuan Impor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan mengenai jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan/atau jumlah per pelabuhan tujuan. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor, IT-Baja Paduan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen BIM. (4) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. www.djpp.kemenkumham.go.id
