PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
