PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada pascasarjana.
