Pasal 100
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 245);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1660); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
