PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina INDONESIA wajib disetor ke kas negara.
