PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
