Pasal 5
Yang dimaksud dengan "lJmsan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara" meliputi: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T.rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan penrndang- undangan; e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman di wilayah Ibu Kota Nusantara; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urrrsan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak dilaksanakan oleh unit kerja kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara.
