PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 8
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Metode yang digunakan dalam pola penyelenggaraan pembinaan litbang materiil pertahanan Negara, diatur sebagai berikut: a. mengadakan kajian secara terus menerus terhadap dokumen perencanaan Litbang yang bersifat strategis; b. mengadakan kajian secara terus menerus dengan memperhatikan :
- tingkat kebutuhan sesuai rencana kebutuhan;
- tingkat kemampuan dan usia pakai materiil yang digunakan;
- kemampuan industri dalam negeri; dan
- sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana. c. menentukan bantuan konsultan (supervisi teknis) yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan litbang materiil yang akan/sedang dilaksanakan.
