Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PEMBINAAN
Kebijakan pembinaan Litbang materiil dilaksanakan di semua institusi Litbang Dephan dan TNI dengan arah sebagai berikut:
a. kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan untuk:
meningkatkan kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi;
memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset ilmiah dan produksi secara timbal balik;
menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor teknologi dan industri nasional;
mengembangkan intelijen teknik untuk memberikan masukan tentang hasil Litbang materiil strategis produk luar negeri dan mengamankan hasil Litbang materiil strategis produk dalam negeri; dan
mengamankan proses kerja sama Litbang dengan tahapan alih teknologi secara konseptual. b. kebijakan Litbang materiil diarahkan sebagai berikut:
terpadu dengan penyelenggaraan Litbang non materiil;
diprioritaskan pada materiil TNI yang vital dan mendesak;
selaras dengan pengembangan industri nasional bidang pertahanan;
peran Litbang mulai dari proses awal sampai dengan sertifikasi materiil, peran Litbang tersebut dilaksanakan oleh institusi Litbang yang berwenang/terkait sesuai prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek pelaksanaan yang diatur pada Pasal 16, atau oleh institusi lain dengan ijin dari atau kerja sama dengan institusi Litbang yang berwenang/terkait; dan
setiap produk materiil yang akan diadakan harus melalui tahapan
Litbang.
