PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis oleh pejabat di lingkungan Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.
