PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan Litbang materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu; b. Mabes TNI menyusun :
- penentuan prioritas sasaran pembinaan Litbang materiil untuk lingkup TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama); dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI (materiil yang merupakan barang yang digunakan bersama). c. Mabes Angkatan menyusun :
- perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan Litbang materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan Litbang materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
