Pasal 14
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Prosedur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur sebagai berikut: a. tingkat Dephan :
mengembangkan Litbang materiil bernilai strategis;
mengembangkan pengelolaan dan dukungan litbang pertahanan negara fokus pada materiil alutsista;
mengembangkan rancang bangun yang diarahkan untuk kepentingan pertahanan negara;
menjadi fasilitator antara Litbang TNI dengan Lembaga Pemerintahan Non Departemen; dan
meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana dukungan lainnya. b. tingkat Mabes TNI :
mengembangkan litbang materiil bersifat taktis yang digunakan untuk operasi militer;
mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil pertahanan negara terutama materiil alutsista yang digunakan bersama (common used item);
mengembangkan rancang bangun materiil alutsista pertahanan negara yang digunakan bersama;
membantu perumusan kebijakan industri pertahanan, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang bagi materiil yang digunakan bersama; dan
meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil yang digunakan bersama meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. c. tingkat Mabes Angkatan :
mengembangkan Litbang materiil bersifat teknis masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
mengembangkan pengelolaan dan dukungan Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
mengembangkan rancang bangun materiil alutsista masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya;
membantu perumusan kebijakan industri materiil masing-masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya, alih teknologi dan perumusan Litbang jangka panjang; dan
meningkatkan kemampuan unsur-unsur Litbang materiil masing- masing matra termasuk materiil yang dibinatunggalkan padanya yang meliputi laboratorium lapangan, fasilitas uji coba serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
