PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Proses penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil Litbang materiil dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna materiil yang lebih efektif dan efisien; b. hasil Litbang dapat digunakan setelah mendapat sertifikasi; dan c. harus dapat dikaji dan diproses lebih lanjut.
