PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MATERIIL...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Proses perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. landasan yang digunakan:
- rumusan jangka panjang berdasarkan apresiasi lingkungan strategis;
- rencana strategi pertahanan aspek materiil;
- kebutuhan staf umum (GRS = General Staf Requirement);
- Syarat-Syarat Tipe (SST) dan Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP);
- persyaratan operasional; dan
- studi kelayakan dan proyek proposal. b. kegiatan yang dilaksanakan:
- mengadakan inventarisasi materiil pertahanan yang dimiliki/ digunakan dan disusun berdasarkan skala prioritas tingkat kebutuhan dalam mendukung tugas pokok pertahanan negara sesuai ketentuan yang berlaku;
- merencanakan kegiatan-kegiatan Litbang berdasarkan tingkat kepentingan lapangan sesuai siklus kegiatan Litbang (tahap rangsangan/stimulus, tahap konsepsi, tahap penjajagan/proposal dan tahap penerimaan); dan
- merumuskan program Litbang materiil jangka panjang, jangka sedang dan jangka pendek yang tersusun dalam dokumen Litbang meliputi: a) rencana induk Litbang materiil; b) rencana strategis pertahanan bina materiil; dan c) program Litbang materiil.
