Pasal 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. (2) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 254) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
