PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dapat dilakukan melalui: a. pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT negara asal;
b. perjanjian ekivalensi antara INDONESIA dengan negara asal atau negara tujuan PSAT; c. pengakuan terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi; atau d. pemeriksaan terhadap setiap pemasukan/pengeluaran PSAT.
