PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang yang memasukkan ke atau mengeluarkan PSAT dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan PSAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keamanan PSAT untuk pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi PSAT yang mengandung cemaran kimia tidak melebihi batas maksimum. (3) Cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat. (4) Pengawasan pengeluaran dilaksanakan terhadap pengeluaran PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
