PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
