PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 28
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
Terhadap hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non-compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal PSAT.
