PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
Terhadap pemasukan PSAT yang berasal dari negara atau tempat produksi yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasan keamanan PSAT diberlakukan sebagaimana pemasukan PSAT yang berasal dari negara yang sistem pengawasan keamanan PSAT belum diakui, belum memiliki perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT belum diakui.
