PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PEMASUKAN PSAT
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui sesuai dengan keterangan PSAT, dilakukan pelepasan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui tidak sesuai dengan keterangan PSAT, dilakukan penolakan.
