PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila terjadi kerusakan dan/atau hilang karena kelalaian Penyuluh Perikanan, menjadi tanggung jawab Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
