PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
Unit percontohan penyuluhan perikanan di kawasan potensi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), digunakan untuk: a. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan Penyuluh Perikanan serta pelaku utama perikanan dan pelaku usaha perikanan; b. menerapkan paket teknologi kelautan dan perikanan; c. meningkatkan daya saing kelembagaan kelompok pelaku utama/usaha; dan d. mengembangkan jejaring kerja dan jejaring usaha kelautan dan perikanan.
