PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
(1) Setiap perusahaan yang mendapatkan fasilitas bea masuk wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan surveyor dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Surveyor wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
