PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan. (2) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
