PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2015-2019 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
- Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
