PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Desember 2014
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Januari 2015
Ttd.
10 / 10
