PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 269-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 3
Dalam rangka penyaluran dana APBN untuk OJK, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Departemen Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
