Pasal 21
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu
atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.
(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan
tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
