PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK...
Pasal 3
BAB 2 — PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh PASAL 21
Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
