PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK...
Pasal 18
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, di luar penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
