PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK...
Pasal 12
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMOTONGAN PAJAK
(1) Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pensiunan dilakukan oleh badan yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku bagi badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
