Pasal 15
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila: a. melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas penjualan tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang dalam pengalihannya; dan b. penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
