Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a yang:
- bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4914); 2. bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5916). b. penghasilan dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b yang:
- perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (2), atau Pasal 26 ayat (2a) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4893);
- perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5916).
