Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Menteri Keuangan melakukan penyelesaian atas kewajiban yang timbul karena Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 3, mekanisme penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20. (2) Terhitung sejak dilakukannya pembayaran atas kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Keuangan, Menteri Keuangan memiliki Regres terhadap PJPK berdasarkan perjanjian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (3) Perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan PJPK. (4) Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
