PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME REGRES
(1) Dalam hal PJPK tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, Direktorat Jenderal Perbendaharaan segera menyampaikan surat pemberitahuan perundingan kepada PJPK untuk membahas mengenai syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. (2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Penyelesaian Regres. (3) PJPK melaksanakan pembayaran Regres kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
