PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah apabila telah memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perpres 78/2010. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penerima Jaminan kepada BUPI sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
