PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Penghitungan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal. (2) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar rekomendasi penyediaan dana Jaminan Pemerintah. (3) Penyediaan anggaran untuk dana pelaksanaan Jaminan Pemerintah dicatat sebagai pengeluaran pada pos pembiayaan untuk penjaminan infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam APBN.
