Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal Usulan Penjaminan diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (iii), BUPI menyampaikan kepada Menteri keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal usulan-usulan yang dapat dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan dalam mengambil kebijakan disertai dengan dokumen-dokumen sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) Perpres 78/2010. (2) Unit Pengelola Risiko Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan setelah menelaah usulan-usulan beserta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak Usulan Penjaminan.
