Pasal 10
BAB 3 — KRITERIA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Risiko Infrastruktur yang dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan Pasal 3 adalah Risiko Infrastruktur yang: (a) terjadinya diakibatkan oleh tindakan atau tiadanya tindakan PJPK atau Pemerintah selain PJPK dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundangan PJPK atau Pemerintah selain PJPK memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut; (b) diakibatkan oleh kebijakan PJPK atau Pemerintah selain PJPK; (c) diakibatkan oleh keputusan sepihak dari PJPK atau Pemerintah selain PJPK; (d) diakibatkan oleh ketidakmampuan PJPK dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh Badan Usaha berdasarkan Perjanjian Kerjasama (breach of contract). (2) Keputusan BUPI mengenai Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diberikan Penjaminan Infrastruktur didasarkan pada analisa BUPI mengenai tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai dalam Perjanjian Kerjasama berdasarkan prinsip Alokasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 4 Perpres 78/2010.
