Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
(1) Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. (2) Rencana kerja Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun; dan b. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. (4) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. (5) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan cara: a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.
(6) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. (7) Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
