PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN KEGIATAN PENDIDIKAN
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
