PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.
