PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari.
