PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang: a. kurikulum dan pembelajaran; b. Tenaga Kependidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. penganggaran.
