PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — SECURITY CLEARANCE DAN SECURITY OFFICER
(1) Permohonan SC dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, berada pada wilayah terbatas/terlarang, dan menimbulkan ancaman terhadap pertahanan dan/atau kedaulatan negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan permohonan SC diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
