PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SURVEI DAN PEMETAAN
(1) Kegiatan survei dan pemetaan diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persetujuan kegiatan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Security Clearance.
